Top News
Legislator: Hidupkan Kembali Fungsi KY Awasi MK
- Details
- Category: Nasional
- Hits: 11
Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mengatakan bahwa fungsi Komisi Yudisial untuk mengawasi para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihidupkan kembali, setelah kejadian penangkapan Ketua MK oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Dengan adanya kejadian penangkapan Ketua MK ini, harus ada pengawasan terhadap para hakim Mahkamah Konstitusi maka fungsi Komisi Yudisial (KY) yang dulunya ikut mengawasi para hakim MK harus dihidupkan kembali," kata Martin di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Kamis (3/10/13).
Martin mengatakan awalnya Komisi Yudisial juga memiliki wewenang mengawasi hakim-hakim MK, namun dikemudian hari ada putusan MK yang menyatakan bahwa hakim-hakim MK tidak dapat atau tidak perlu diawasi oleh KY.
"Akan tetapi, kalau melihat kejadian penangkapan Ketua MK ini, fungsi pengawasan KY terhadap MK harus dihidupkan kembali agar ada pengawasan yang jelas terhadap para hakim MK," ujarnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra itu berpendapat, kejadian tertangkapnya Ketua MK oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi itu membuktikan bahwa para hakim MK masih perlu pengawasan yang jelas oleh Komisi Yudisial.
"Kejadian ini kan membalikkan citra bahwa para hakim MK itu adalah `orang yang sudah tidak bermasalah dengan dirinya`. Artinya, beberapa dari mereka (hakim MK) kemungkinan masih bermasalah karena harus mendapatkan uang dari putusannya atau mendapat nama baik dari putusannya," tuturnya.
Menurut dia, para hakim MK yang bermasalah itu adalah hakim yang masih lebih mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, seperti uang, jabatan, "nama", dalam membuat putusan di MK.
"Kalau hakim yang sudah tidak bermasalah akan berpikir putusan yang saya buat ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Kalau tertangkap tangan sedang menerima uang, ini kan bukan untuk kepentingan bangsa dan negara," ucap Martin.
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak harus memberi kesempatan kepada KPK dan mendukung lembaga anti korupsi itu untuk mendalami dan menyelesaikan kasus dugaan gratifikasi Ketua MK tersebut.
"Sedangkan, untuk KY, itu kan tugasnya mengawasi seluruh hakim maka kemarin MK membuat putusan bahwa KY tidak dapat mengawasi MK, putusan itu harus dibatalkan," tandas Martin.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kediamannya di kompleks perumahan menteri, Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut diduga terkait suap untuk kasus pilkada di Kalimantan.
"Ini terkait pilkada di sebuah kabupaten di Kalimantan," kata salah seorang penyidik KPK.
Selain Akil Mochtar dan seorang perempuan yang diperkirakan anggota DPR berinisial CN, KPK juga menangkap seorang panitera pengganti berinisial KH dan dua orang lainnya.
Sang Panitera berinisial KH itu bertugas sebagai perantara penyerahan uang dari CN ke Akil Mochtar.
Lima orang itu ditangkap KPK di dua tempat, yaitu di rumah dinas di kompleks menteri Jln. Widya Chandra dan sebuah tempat di Jakarta Barat. Hingga saat ini lima orang yang ditangkap itu masih diperiksa di gedung KPK.(gps)
Advertisement
Live Streaming RRI Tarakan
- RRI PRO 1
- RRI PRO 2
- RRI PRO 3
Random Artikel
- 1
- 2
- 3
BTN Tingkatkan Layanan Prioritas KC Denpasar
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melakukan peningkatan ... Read more
Menhut Himbau Masyarakat dan Mahasiswa Tanam 10 Pohon
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menghimbau mahasiswa dan ma... Read more
Barang-barang Aneh Ini Tertinggal di Pesawat
Penumpang pesawat sering kali meninggalkan barang-barang mer... Read more
Tiket Konser Metallica Sudah Terjual 54.000 Lembar
Konser Metallica Live in Jakarta yang akan digelar Minggu (2... Read more
Jenazah Terduga Teroris Dikembalikan ke Keluarga
Dari tujuh jenazah terduga teroris yang tewas ditembak Det... Read more
KPU belum Tetapkan Nomor Urut DCT untuk DPD
KPU belum memutuskan apakah daftar calon tetap (DCT) untuk D... Read more
RRI Jakarta
Advertisement
Komentar
Who's Online
We have 14 guests and no members online
Leave your comments
Login to post a comment
Post comment as a guest