Top News
Jhonny Allen Terancam Batal Jadi Caleg
- Details
- Category: Nasional
- Hits: 20
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen terancam tak bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang. Pasalnya, Partai Demokrat kini siap-siap mencari pengganti jika Jhonny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan lahan.
"Sesuai dengan pakta integritas, maka orang itu harus mundur atau dimundurkan," ujar Satgas Penjaringan Caleg Partai Demokrat, Suaidi Marasabessy, saat dihubungi pada Selasa (21/5/2013).
Di dalam DCS Partai Demokrat, Jhonny tercantum sebagai bakal caleg dari daerah pemilihan Sumatera Utara II dengan nomor urut I. Untuk mengetahui kebenaran kabar penetapan tersangka Jhonny, Suaidi mengaku sedang melakukan klarifikasi ke aparat kepolisian. "Saya masih coba klarifikasi ke Ditserse Polda Metro. Kalau sudah ada klarifikasi akan langsung dilaporkan ke Majelis Tinggi," ucapnya.
Mantan Kepala Staf Umum TNI itu berharap agar klarifikasi bisa segera diperoleh partainya dari aparat kepolisian. Pasalnya, Partai Demokrat kini sedang melakukan finalisasi terhadap daftar caleg sementara (DCS) yang akan dikumpulkan besok, Rabu (22/5/2013).
Besok juga merupakan batas akhir penyerahan perbaikan DCS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. "Kami berharap bisa segera, kami sedang berpacu dengan waktu," tuturnya.
Pada malam nanti, Majelis Tinggi Partai Demokrat pun akan melakukan pertemuan untuk membahas soal DCS. Pembahasan tentang kasus Jhonny Allen, diakui Suaidi, bisa masuk dalam materi pembahasan Majelis Tinggi.
Jhonny jadi tersangka?
Jhonny dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penggelapan. Sebuah dokumen pun beredar di kalangan wartawan DPR pada Selasa.
Di dalam dokumen yang beredar itu, terdapat kop surat Polda Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Nomor B/253/V/2013/Ditreskrum. Surat ini berisi perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny. Surat ditujukan kepada pelapor Selestinus A Ola.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah. Surat tersebut diteken oleh Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Daniel Polly H Tifaona itu.
Polisi juga sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa fotokopi sertifikat tanah seluas 472 meter persegi atas nama Selestinus A Ola, fotokopi legalisasi sertifikat tanah seluas 500 meter persegi atas nama Drs HM Iwan, dan fotokopi AJB nomor 09 dilegalisasi atas nama Harni Dwiyanti.
Selain itu, fotokopi legalisasi sertifikat tanah seluas 1048 atas nama Iransyah, fotokopi serah terima notaris Retno Santi Prasetyati kepada notaris Mastuti Betta, fotokopi berita acara serah terima sertifikat dari Mastuti kepada Jhonny Allen Marbun. Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana Polda untuk memeriksa Jhonny.
"Rencana tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Jhonny Allen Marbun anggota DPR RI guna didengar keterangannya sebagai tersangka," tulis dokumen tersebut, Selasa (21/5/2013). Belum diketahui pasti kebenaran dari surat ini.
Advertisement
Live Streaming RRI Tarakan
- RRI Pro 1
- RRI Pro 2
- RRI Pro 3
Random Artikel
- 1
- 2
- 3
Belum Ada Parpol yang Kembalikan Perbaikan Daftar Caleg
Hingga hari ini, Senin (20/5/2013), belum ada satu pun par... Read more
10 Tips Bisnis Menjadi Miliarder
Setiap pengusaha selalu ingin mencapai angka omzet 1 juta ... Read more
Jhonny Allen Terancam Batal Jadi Caleg
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen terancam tak... Read more
Tiga Tugas Chatib dari Presiden
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan tiga tugas ut... Read more
BPOM Pontianak Teliti Sosis Tanpa Izin Edar
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pontianak menel... Read more
RRI Jakarta
Advertisement
Who's Online
We have 2 guests and no members online